JAKARTA, iNews.id - Anji mengaku membeli ganja yang dikonsumsinya secara online dari situs yang diduga dikelola di Amerika Serikat. Musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu memiliki id khusus untuk mengakses website tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, Anji dapat mengaksesnya karena telah memiliki akun identitas berupa id di situs megamarijuanastore.com itu. Akun tersebut didapatnya dari salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Dialah (DPO) yang memiliki id. Yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara bro yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan (Anji)," kata Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Ady menuturkan, saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengungkap jaringan ataupun situs itu.
"Kalau di Indonesia itu (situs) tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri, tapi di luar, mungkin di Amerika Serikat," katanya.
Anji sebelumnya ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan dalam speaker.
Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung berupa serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja. Polisi juga menemukan buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait