Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Firman menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Dari pemeriksaan, kuat dugaan SUL merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video tak senonoh tersebut di media sosial.
"Dia kami duga otak dan sutradara video mesum itu," kata Firman.
Menurutnya, kasus ini telah naik ke tahap sidik. Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berdasarkan UU ITE Pasal 27 tahun 2019.
“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Sementara HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” ucapnya.
Informasi diperoleh, diduga tersangka SUL menyuruh dan memberi imbalan uang ke pemeran perempuan MEG agar merekam saat berhubungan badan dengan HR. Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada di penyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk mendongkel HR dari kursi Ketua DPC PDIP Pangkep.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait