PANGKEP, iNews.id - Babak baru kelanjutan kasus video mesum mirip anggota DPRD Pangkep kian terang benderang. Polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya yakni oknum legislator dari PDIP berinsial SUL (38) yang kini telah ditahan.
Tersangka SUL diduga sebagai otak pelaku perekam dan penyebar video mesum mirip anggota DPRD Pangkep berinisial AR yang viral di media sosial pada November silam. Keduanya merupakan sama-sama berasal dari partai yang sama yakni PDIP.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Selain SUL, polisi juga menahan MEG (30) pemeran perempuan yang ada dalam video.
"Tadi malam sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/12/2020).
Dia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hukum, pelaku MEG membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan ponsel miliknya atas perintah SUL. Pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum di salah satu kamar di Makassar pada Juli 2020.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Firman menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Dari pemeriksaan, kuat dugaan SUL merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video tak senonoh tersebut di media sosial.
"Dia kami duga otak dan sutradara video mesum itu," kata Firman.
Menurutnya, kasus ini telah naik ke tahap sidik. Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berdasarkan UU ITE Pasal 27 tahun 2019.
“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Sementara HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” ucapnya.
Informasi diperoleh, diduga tersangka SUL menyuruh dan memberi imbalan uang ke pemeran perempuan MEG agar merekam saat berhubungan badan dengan HR. Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada di penyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk mendongkel HR dari kursi Ketua DPC PDIP Pangkep.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait