PAREPARE, iNews.id - Hariyadi (37), anak yang aniaya ibu kandungnya berusia 70 tahun hingga babak belur terancam lima tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Parepare Aipda Dewi Natalia Noya.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah mereka Jalan Atletik, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 junto 5a Undang-undang (UU) RI Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya, Rabu (14/12/2022).
Pengaruh miras
Dia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya sudah sering dilakukannya. Penganiayaan itu dilakukan setiap korban ada kesalahan.
"Jadi, ibunya ada salah dikit seperti baju kotor langsung dianiaya dan sudah sering, aksinya dilakukan setelah dia (Hariyadi) minum miras. Mereka tinggal berdua," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait