Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto. (Foto: Leo Muhammad Nur)

Dia menyampaikan, biaya perawatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Pelabuhan Makassar. Saat ini, kata dia terus memantau perkembangan kesehatan korban yang masih dalam perawatan.

"Semuanya akan ditanggung oleh Mapolrestabes Makassar dan saat ini fokus pada pemulihan korban," ucapnya.

Bocah perempuan korban kekerasan itu berinisial IS berusia 8 tahun dan SF 9 tahun. Saat ditemukan terdapat luka bakar bekas siraman air panas di tubuhya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network