MAKSSAR, iNews.id – Polisi memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap dua bocah perempuan di Makassar oleh ayah kandung dan ibu tirinya. Empat dari enam orang yang diperiksa itu di antaranya terduga pelaku.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, dua dari keempat terduga pelaku itu merupakan orang dewasa dan dua lainnya di bawah umur, yakni berusia 15 dan 16 tahun.
"Sementara saksi yang diperiksa dari pihak keluarga korban, termasuk kakak kandung korban dan seputar tetangga yang ada di sekitarnya," ujar AKBP Restu Wijayanto di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (8/2/2025).
Dia menyampaikan, biaya perawatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Pelabuhan Makassar. Saat ini, kata dia terus memantau perkembangan kesehatan korban yang masih dalam perawatan.
"Semuanya akan ditanggung oleh Mapolrestabes Makassar dan saat ini fokus pada pemulihan korban," ucapnya.
Bocah perempuan korban kekerasan itu berinisial IS berusia 8 tahun dan SF 9 tahun. Saat ditemukan terdapat luka bakar bekas siraman air panas di tubuhya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait