MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar, Sulawesi Selasatan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75. Nama mereka telah memenuhi syarat.
Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak 6 sampai 9 bulan di Rutan Klas I A Makassar.
"Kita usulkan 50 nama untuk remisi kemerdekaan tahun ini. Mereka yang mendapatkan remisi nantinya adalah yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan paling tidak 6 bulan atau 9 bulan," kata Sulistyadi, Jumat (14/8/2020).
Menurut dia, remisi kemerdekaan ini warga binaan dapat pulang pada keluarga masing-masing selama 1 bulan. Setelahnya mereka akan kembali menjalani masa pidana di Rutan Klas I A Makassar.
"Jadi karena ini Remisi Umum dalam rangka kemerdekaan, rata rata remisinya selama 1 bulan, mereka bisa kembali ke keluarga mereka dan ketika masa remisi habis mereka akan kembali menjalani sisa masa pidananya," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait