WAJO, iNews.id - Jajaran Reskrim Polres Wajo menangkap pelaku pencurian spesialis kios. Pelaku yang diketahui bernama Andi Zulkifli (40) itu ditangkap karena mencuri kios di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Warfah mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lembu, Sengkang, Wajo pada Kamis (12/8/2020).
"Pelaku menyasar rokok dan uang tunai di kios kelontong korbannya," kata Warfah kepada iNews, Jumat (14/8/2020).
Warfah menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Ada tiga laporan yang masuk ke Polres Wajo terkait kasus pencurian ini.
"Kalau laporan Polisinya ada tiga, yakni dua di Jalan Rusa dan satu di Jalan Andi Macca Amirullah," katanya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui jika beraksi di enam lokasi.
"Pelaku juga mengakui pernah mencuri di Jalan Mongisidi, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Budi Utomo," kata dia.
Lebih lanjut Warfah mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian barang elektronik yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sengkang.
"Aksi yang dilakukannya selalu sama, pelaku masuk ke dalam kios korban dengan cara mencungkil gembok pintu lalu mengambil barang berupa rokok dan uang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait