50 nama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT RI ke-75. (Foto : SINDOnews).

Sulistyadi menyebut, remisi kemerdekaan ini hanya diberikan pada napi tindak pidana umum dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, yang telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan yang terjerat pidana berat pengedar atau bandar narkoba.

Kendati begitu, Rutan Makassar saat ini hanya sebatas mengusul, yang berwenang untuk memberikan remisi adalah Menteri Hukum dan HAM. Biasanya pengumuman remisi baru diketahui sehari sebelum HUT RI berlangsung.

"Saat ini kami hanya sebatas mengusul, nanti satu hari jelang Hari Kemerdekaan baru ada pengumuman siapa saja yang dapat remisi. Pada intinya kami berharap remisi ini dapat dimanfaatkan dengan baik," kata dia.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network