Dari hasil pemeriksaan, kelima orang ini mengakui berperan dalam aksi pengeroyokan yaitu menebas parang dan membusur panah korban saat pulang ke rumahnya usai ibadah salat id.
"Kami masih mengejar lima orang rekan pelaku yang masih buron. Kami sudah kantongi identitasnya," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait