MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap lima pelaku pembacokan terhadap seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa meletuskan tembakan peringatan lantaran pelaku kabur.
Penangkapan terhadap lima pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan petugas Opsnal Polsek Makassar pada Sabtu malam (29/4/2023).
"Kami telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan dengan cara menebas atau membacok tangan serta membusur tubuh korban usai salat id," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Minggu (30/4/2023).
Dia menambahkan, saat penangkapan pelaku tersebut salah seorang pelaku berisinial BG asal Gowa kabur dengan melompati pagar rumahnya. Sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara berkali-kali.
Dari penangkapan itu, polisi menangkap lima pelaku yakni Muhammad Yusrisal usia 18 tahun di Gowa. Selanjutnya ada Irfandi usia 20 tahun, RA usia 16 tahun, Tesar usia 18 tahun dan Aan Saputra. Keempat lainnya diamankan di kota Makassar.
"Selain menangkap para pelaku, kami juga menyita barang bukti senjata tajam," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima orang ini mengakui berperan dalam aksi pengeroyokan yaitu menebas parang dan membusur panah korban saat pulang ke rumahnya usai ibadah salat id.
"Kami masih mengejar lima orang rekan pelaku yang masih buron. Kami sudah kantongi identitasnya," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait