Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung mengatakan, pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Kita sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, oleh karena itu maka barang-barang yang kita tangkap kita musnahkan," katanya, Kamis.
Dia mengatakan, untuk para tersangka saat ini masih dalam tahap pertama dan masih menunggu dari pihak kejaksaan.
"Masih tahap satu, untuk tahap duanya kita masih menunggu kepastian dari pihak kejaksaan," ungkpanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait