MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 44 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu serta ribuan obat pil ekstasi hasil tangkapan Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Susel), dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator milik Balai Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Sulsel, pada Kamis (26/1/2023).
Selain memusnahkan barang bukti sabu, polisi juga menampilkan lima orang tersangka yang meliputi masing -masng sebagai bandar, kurir yang biasa beroperasi di wilayah Kota Makassardan Gowa. Bahkan, di antaranya kurir lintas provinsi Pulau Jawa dan Sulawesi.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait