Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan serta pendalaman keterangan di antara belasan orang, terdapat dua perempuan yang diketahui merupakan selebgram di Makassar.
"Inisial KN dan I. Perempuan KN merupakan owner salah satu salon kecantikan di Makassar. Sementara I berprofesi sebagai disk jockey. Mereka ini selebgram yang cukup terkenal," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,23 juta, satu alat set judi texas holdem poker, dua set kartu domino yang digunakan untuk bermain qiuqiu dan satu set kartu remi.
"Rata-rata pekerjaan swasta. Sementara kami masih lakukan pendalaman untuk mengetahui lamanya aktivitas perjudian ini dan dalangnya. Termasuk kami juga periksa pengelola hotel," ucap Dharma.
Kini para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel titipan Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Kami jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait