16 tersangka kasus perjudian texas holdem poker dan qiuqiu yang ditangkap Polda Sulsel dalam pengerebekan di hotel di Kota Makassar. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

MAKASSAR, iNews.id - Belasan muda-mudi ditangkap saat penggerebekan dalam salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan perjudian texas holdem poker dan qiuqiu.

Dalam penangkapan tersebut, dua di antara pelaku yakni selebgram cantik berinisial KN (28) dan I (25). Mereka diamankan tim Resmob Polda Sulsel bersama dengan 14 orang lainnya.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Dharma Negara mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Anggota di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Ada 16 orang yang diamankan dalam penggerebekan dalam kamar hotel di Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Makassar pada Minggu lalu," ujar Dharma, Kamis (12/8/2021).

Identitas mereka yakni 12 laki-laki berinisial MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28). Lalu empat perempuan lainnya berinisial MW (31), AA (25), KN (28) dan I (25).

"Saat dilakukan penggerebekan para pelaku bermain judi dengan dua kelompok. Untuk perempuaan bermain qiuqiu dan laki-laki bermain texas holdem poker," kata Darma, Kamis (12/8/2021).

Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan serta pendalaman keterangan di antara belasan orang, terdapat dua perempuan yang diketahui merupakan selebgram di Makassar.

"Inisial KN dan I. Perempuan KN merupakan owner salah satu salon kecantikan di Makassar. Sementara I berprofesi sebagai disk jockey. Mereka ini selebgram yang cukup terkenal," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,23 juta, satu alat set judi texas holdem poker, dua set kartu domino yang digunakan untuk bermain qiuqiu dan satu set kartu remi.

"Rata-rata pekerjaan swasta. Sementara kami masih lakukan pendalaman untuk mengetahui lamanya aktivitas perjudian ini dan dalangnya. Termasuk kami juga periksa pengelola hotel," ucap Dharma.

Kini para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel titipan Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kami jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network