Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto. (Foto: Leo Muhammad Nur).

"Sudah ditetapkan tersangka dan ada juga pelibatan anak berkonflik dengan hukum. Tersangka saat ini hanya sebatas ibu dan bapaknya saja," ujar AKBP Restu, Senin (10/2/2025). 

Korban, yaitu kakak adik berinisial SF berusia sembilan tahun dan IS delapan tahun. Keduanya disekap dan disiksa di kamar mandi kontrakan yang terletak di Wisma Permata, Jalan Flores, Kota Makassar. 

Bahkan, korban sempat dirantai dan disiram air panas, yang menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh mereka. Kini, korban berada dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network