Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meminta tanah seluas 11.000 hektar yang dikuasai PT Lonsum selama 100 tahun dikembalikan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

Mereka juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Selama penguasaan tersebut, tak ada imbalan yang diberikan PT Lonsum kepada masyarakat Kajang. Masyarakat menduga ada permainan mafia tanag sehingga penguasaan tanah adat terus berlanjut.

Berdasarkan Perda No. 9/2015 masyarakat Adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun. 


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network