BULUKUMBA, iNews.id – Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menyampaikan protes kepada PT London Sumatera (Lonsum) terkait penguasaan tanah adat seluas 11.000 hektar. Tanah adat tersebut telah dikuasai selama 100 tahun.
Tanah itu dikuasai sejak tahun 1919 hingga tahun saat ini. Awalnya PT Lonsum hanya menguasai tanah adat seluas 350 hektar untuk ditanami pohon karet.
Namun, saat ini tanah adat yang dikuasai PT Lonsum mencapai kurang lebih 11 ribu hekta. Pdahal dalam izin penggunaannya yang tercatat 5.784,46 hektar.
Berbagai upaya pun sudah dilakukan oleh masyarakat Kajang untuk merebut kembali tanah adat. Salah satunya dengan menyurati PT Lonsum, bupati serta kepolisian untuk segera membebaskan tanah adat tapi tak membuahkan hasil
Izin HGU PT Lonsum akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Masyarakat pun menuntut agar izin HGU tidak diperpanjang dan dikembalikan.
“Kami berharap ada jangan ada coba-coba pemerintah daerah untuk memberikan ruang perpanjangan. Kami akan lakukan upaya hukum. Sudah cukup masyarakat adat menderita dan tidak mendapatkan haknya. Sudah waktunya dikembalikan,” kata Kuasa Hukum Masyarakat Adat kajang, Muhammad Nur, Kamis (3/3/2022).
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait