Wali Kota Makassar Tunjuk Pejabat Sementara Isi Kekosongan Direksi Perusda
                
            
                MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan direksi perusahaan daerah (perusda). Mandat ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Danny Pomanto mengatakan, pejabat yang ditunjuk terdiri atas komisaris dan direksi. Hanya saja, kedudukannya tidak sama seperti direksi sebelumnya alias lebih bersifat kolektif kolegial.
                                    Jabatan komisaris Perumda Parkir Makassar Raya diisi Apriadi serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Nur Kamarul Zaman. Kemudian jabatan direksi diisi oleh Fadli, dan Nikolaus Beni.
"Kita ingin parkir saat ini menjadi Perseroda seperti pengaturan usaha parkir dan kegiatan perparkiran tepi jalan itu masuk ke Dinas Perhubungan sebagai UPTD," kata Danny Pomanto di Kota Makassar, Rabu (8/12/2021).
                                    Lalu di Perumda Air Minum Kota Makasar, komisaris akan dijabat Sekda Kota Makassar Muh Ansar dan Akademisi Unhas Prof Aminuddin Ilmar. Sementara jabatan direksi diisi oleh Arifuddin Amarung, Benny Iskandar, dan Asdar Ali.
Selanjutnya Komisari PD Pasar Makassar Raya diisi oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Makassar, Nurhikma Reskiangsih. Sedangkan jabatan direksi akan diisi oleh Thamrin dan Syamsul Bahri.
"Kalau PD Bank Perkreditan Rakyat, saya minta Pak Ika Natawijaya (mantan Direktur Bank Sulteng) dan Taslim (Mantan Kepala BPKAD Kota Makassar). Sedangkan direksi kita kasih Dirut BPR Qurani tapi status pejabat sementara," ujarnya.
Sementara, Komisaris PD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) akan dijabat oleh Nielma Palamba. Sementara, direksi Ahmad Susanto dan Syafrullah. Selain itu, di PD Terminal, komisaris dijabat oleh Sekertaris Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti dan direksi Rizal Asjahad Rahman.
"PD RPH ini kan sudah gabung dengan dinas. Jadi, hasil RPH-nya ini menjual daging. Mereka bekerja sama dengan program Tettere untuk bisnisnya. Namanya ini Tim Percepatan Penataan masing-masing perusda. Mereka bertugas selama enam bulan," ungkapnya.
Salah satu pejabat direksi, Benni Iskandar mengatakan penunjukkan yang telah dilakukan menandakan dimulainya penataan BUMD. Mereka akan menjalani tugasnya selama enam bulan ke depan.
"Kita statusnya pejabat sementara. Pejabat sementara itu bisa melakukan tindakan-tindakan sama dengan definitif. Kalau Plt (Pelaksana Tugas) itu kan terbatas," ujar direksi yang juga anggota Tim Percepatan Penataan BUMD itu.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal