Viral Pernikahan Bocah di Wajo Ternyata Berkas Ditolak KUA, Keluarga Sepakat Nikah Siri

WAJO, iNews.id - Pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15) diketahui menikah secara siri karena berkas pernikahan yang diajukan ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) lantaran belum cukup umur.
Pasangan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diketahui merupakan warga Pallae Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Wajo. Pernikahan anak di bawah umur ini digelar Minggu (22/5/2022).
Dari foto-foto yang beredar di media sosial, kedua sejoli tampak berbahagia layaknya pasangan dewasa. Tidak ketinggalan sejumlah teman-teman sekolah keduanya turut hadir dan memeriahkan pernikahan Ferdi-Nikma.
Salah seorang kerabat mempelai perempuan, Muhammad Aris menjelaskan, pernikahan yang digelar secara meriah tersebut diklaim dilakukan semata-mata untuk menghindarkan kedua sejoli muda tersebut dari perbuatan zina. Apalagi keduanya sudah lama saling menyukai dan telah lama berpacaran.
"Pernikahan secara siri dilakukan karena belum cukup umur. Kami tidak ingin terjadi zina dalam hubungan keduanya. Kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya," katanya, dikutip iNewsKutai, Rabu (25/5/22).
Editor: Nani Suherni