Viral, Pemuda Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka
Senin, 06 Maret 2023 - 15:47:00 WITA
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan, Tamrin menjelaskan, sebelum terjadinya pengeroyokan atas korban.
Korban, sambungnya, terlebih dahulu terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.
"Baik dari korban maupun rekan pelaku pengeroyokan sama-sama melakukan laporan resmi ke mapolsek dengan menunjukkan hasil visum dari keduanya," ujarnya.
Saat ini, kata dia, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi