Viral Cekcok Sesama Pengemudi Mobil di Makassar, Serempetan Berujung Pukulan
Selasa, 03 Februari 2026 - 00:00:00 WITA
“Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” katanya.
Terkait insiden kecelakaan lalu lintasnya, polisi memastikan akan menangani dalam perkara terpisah.
“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” ucapnya.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Dalam kasus cekcok pengendara mobil di Makassar ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Editor: Donald Karouw