Viral Cekcok Sesama Pengemudi Mobil di Makassar, Serempetan Berujung Pukulan
MAKASSAR, iNews.id - Sesama pengemudi mobil terlibat cekcok di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden adu mulut antarpengemudi itu berujung aksi pemukulan dan sempat viral di media sosial.
Peristiwa bermula saat pengemudi mobil berinisial IN (53) melaju di lajur kiri dan berupaya mendahului kendaraan korban yang berada di lajur kanan. Upaya mendahului tersebut diduga dilakukan secara memaksa hingga kendaraan pelaku menyerempet mobil korban.
Akibat kejadian itu, kedua pengendara menghentikan kendaraannya dan terlibat cekcok di lokasi. Situasi memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Dalam adu mulut tersebut, pelaku diduga memukul korban hingga menyebabkan luka memar di bagian wajah. Meski sempat sepakat menyelesaikan persoalan di Kantor Polsek Panakkukang, pelaku justru meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan Polsek Panakkukang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, cekcok bermula dari insiden lalu lintas yang memicu emosi pelaku.
“Pelaku ini mencoba mendahului kendaraan korban tetapi malah menyerempet kendaraan korban sehingga terjadi ketegangan cekcok mulut sebagaimana kita lihat,” ujar AKP Hamka dikutip dari iNews Celebes, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi karena adanya situasi yang memancing emosi pelaku di lokasi kejadian.
“Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” katanya.
Terkait insiden kecelakaan lalu lintasnya, polisi memastikan akan menangani dalam perkara terpisah.
“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” ucapnya.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Dalam kasus cekcok pengendara mobil di Makassar ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Editor: Donald Karouw