Viral Aksi Koboi Preman di Makassar, Ancam Warga dengan Senjata Tajam
Senin, 13 November 2023 - 19:52:00 WITA
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus perkelahian dan telah menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan, motif pelaku melakukan pengancaman hanya karena permasalahan sepele. Pelaku tersinggung terhadap korban yang tidak datang kepadanya saat ditegur dan dipanggil.
"Pelaku ini merasa sudah lama berkuasa di tempat itu, sehingga dia langsung tersinggung dan marah saat warga yang ditegur tidak merespons," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin