Viral 8 Pemuda Keroyok dan Gondol HP Sopir Taksi Online di Makassar, Kini Meringkuk di Sel
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 13:29:00 WITA
"Setelah menangkap para terduga pelaku, polisi juga kini telah menyita barang bukti HP milik korban yang dibegal," kata Alimuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian