get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Remaja di Indramayu Bunuh IRT Tetangga Rumah gegara Musik Kencang

Usai Buat Busur, Remaja Putus Sekolah Ini Panah Ibu-Ibu Tetangga

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:46:00 WITA
Usai Buat Busur, Remaja Putus Sekolah Ini Panah Ibu-Ibu Tetangga
Remaja pelaku pembusuran terhadap ibu-ibu tetangganya saat ditangkap Polresta Kendari. (Foto : Ist)

"Anak ini putus sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pindana penganiayaan. Pelaku membuat busur hanya iseng melihat di YouTube. Dia lalu iseng melepaskan busur tersebut dan mengenai korban merupakan tetangganya," kata Fitrayadi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut