get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kakek di Pangkep Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Malam Gelap

UMP Sulsel 2023 Sebesar Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen

Senin, 28 November 2022 - 22:55:00 WITA
UMP Sulsel 2023 Sebesar Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP naik 6,9 persen. (ANTARA/Humas Pemprov Sulsel)

Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut