UMP Sulsel 2023 Sebesar Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
Senin, 28 November 2022 - 22:55:00 WITA
Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.
Editor: Donald Karouw