UMP Sulsel 2023 Sebesar Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
MAKASSAR, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) naik 6,9 persen untuk tahun 2023. Besarannya menjadi Rp3.385.145 per bulan dari sebelumnya Rp3.165.876.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penetapan UMP 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (28/11/2022).
Dia mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Seperti kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja dan untuk menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan usaha.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengungkapkan, buruh meminta kenaikan UMP tahun 2023 sekitar 20-30 persen Namun, dalam menentukan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya sehingga hasil yang diperoleh itu adil.
Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.
Editor: Donald Karouw