Tuntut Larangan Pesta Pernikahan Dicabut, Masyarakat Unjuk Rasa di DPRD Enrekang
ENREKANG, iNews.id - Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat (AMEM) melakukan aksi demonstrasi di depan Fedung DPRD Enrekang, Senin (22/3/2021). Aksi ini menolak maklumat yang melarang masyarakat menggelar hajatan, seperti pernikahan dan berlaku mulai 15 Maret.
Massa meminta maklumat bersama tersebut dicabut sebab Enrekang bukan zona merah Covid-19.
"Maklumat ini justru akan merugikan masyarakat. Kenapa mesti dilarang, bukannya Enrekang bukan zona merah. Dan terlihat hanya acara tertentu yang dilarang, jika ingin tegas semua acara mesti dilarang," kata salah satu perwakilan AMEM, Senin (22/3/2021).
Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menegaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi bersama Satgas Covid-19 Enrekang, Pemkab Enrekang dan seluruh unsur Forkopimda.
"Maklumat ini bukanlah keputusan sepihak atau kepentingan perseorangan, tapi kepentingan seluruh masyarakat Enrekang demi mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw