get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kecelakaan Maut di Maros, 2 Perempuan Boncengan Motor Tewas Terlindas Truk

Tim Pakem Usut Kasus Dugaan Aliran Sesat di Maros Tambah Rukun Islam jadi 11

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:11:00 WITA
Tim Pakem Usut Kasus Dugaan Aliran Sesat di Maros Tambah Rukun Islam jadi 11
Pimpinan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa yang diduga aliran sesat saat dihadirkan dalam rapat koordinasi Tim Pakem Kabupaten Maros, Sulsel. (Foto: iNews)

MAROS, iNews.id – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) mengusut kasus dugaan aliran sesat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa. Berdasarkan temuan awal, aliran tersebut menambah rukun Islam menjadi 11 dan dapat berhaji di Gunung Bawakaraeng.

Aliran yang dipimpin wanita lansia bernama Petta Bau (59) terdeteksi mulai masuk di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada 2024 lalu.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Maros, Said Patombongi mengatakan, pada Oktober 2024 lalu, pimpinan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa telah dipanggil tim Pakem. Saat itu, mereka menyatakan sikap tidak akan kembali menyebarkan ajarannya.

“Namun aliran yang memiliki puluhan pengikut ini terindikasi kembali beraktivitas di tahun 2025 yang menambahkan rukun Islam menjadi 11. Salah satunya berhaji di puncak Gunung Bawakaraeng,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Dia menuturkan, tim Pakem juga mendatangi rumah yang dijadikan tempat penyebaran aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa pimpinan Petta Bau.

“Dalam pertemuan tadi, Petta Bau menyangkal tuduhan kembali beraktivitas menyebarkan ajarannya. Kami masih mengkaji terkait hal tersebut karena bisa jadi modus agar dirinya terlepas dari jeratan hukum,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut