get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 10 Orang

8 Poin Aliran Taklim Makrifat Ditetapkan Sesat oleh MUI Sulsel, Nomor 5 Bahaya bagi Akidah

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:09:00 WITA
8 Poin Aliran Taklim Makrifat Ditetapkan Sesat oleh MUI Sulsel, Nomor 5 Bahaya bagi Akidah
MUI Sulsel saat konferensi soal kelompok Taklim Makrifat di Makassar yang diduga aliran sesat. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

MAKASSAR, iNews.id - Kelompok Taklim Makrifat dinilai sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berdasarkan kajian yang mendalam. Ada delapan poin indikator yang ditetapkan MUI Sulsel terkait aliran sesat yang sempat digeruduk warga Jalan Daeng Siraju, Kota Makassar, Sulawesi Selatan awal Februari lalu.

Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry mengatakan, delapan poin ini berdasarkan kajian penilaian atas dakwah pimpinan Taklim Makrifat di kanal YouTube yang diminta Polrestabes Makassar.

"Kami menduga kuat ajaran Taklim Makrifat menyimpang dan sangat berbahaya bagi akidah dan syariat umat Islam," ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Dia menjelaskan, poin pertama dari YouTube atau kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun Islam dan rukun iman. Kedua, mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir.

"Mereka mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai rasul terakhir," katanya. 

Ketiga, pimpinan Taklim Makrifat menyerupakan Allah SWT dengan manusia, dengan seorang laki-laki. Hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah Islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam.

"Empat, mengingkari perintah membaca Alquran. Kelima, mengingkari perintah syariat salat," ucapnya.

Ajaran Taklim Makrifat yang mengingkari syariat salat lima waktu bisa berpengaruh buruk pada umat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut