get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas di Parepare, Ardiansyah Ditangkap saat Sembunyi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:20:00 WITA
Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas di Parepare, Ardiansyah Ditangkap saat Sembunyi
Petugas Polsek Bacukiki menggiring Ardiansyah ke Mapolsek Bacukiki, Parepare, Sulsel, Rabu malam (12/8/2020) (Foto: iNews/Ichsan Anshari)

PAREPARE, iNews.id - Tim gabungan Polres Parepare mengamankan seorang pelaku penikaman di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku Ardiansyah alias Ardi Ucil tak berkutik saat dibekuk dari tempat persembunyiannya, Rabu malam (12/8/2020).

Kapolsek Bacukiki AKP Paulus Kasno mengatakan, Ardi Ucil sebelumnya menikam temannya bernama Samsir dengan obeng, saat keduanya minum minuman keras (miras), sekitar pertengahan bulan Juli lalu. Keduanya terlibat perselisihan hingga akhirnya pelaku spontan menusukka korban dengan obeng.

Korban Samsir sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama 10 hari. Namun, luka parah karena tusukan obeng itu membuat nyawanya tidak bisa diselamatkan. Pascakejdian itu pula, pelaku kabur dan selalu berpindah-pindah tempat sehingga polisi kesulitan menangkapnya.

“Kenapa pelaku baru bisa ditangkap, karena dia terus berpindah-pindah dari satu tempat kos-kosan satu ke kos-kosan lain. Kemarin tim gabungan baru bisa menangkap pelaku,” kata Kapolsek Bacukiki, Kamis (13/8/2020).

Dari keterangan pelaku, modus pelaku melukai temannya dengan obeng hanya karena salah paham dan terpengaruh miras. Pelaku yang emosi langsung mengambil obeng dan menusukkan ke tubuh korban.

“Jadi, sebenarnya ini kejadian terjadi begitu saja, karena terpengaruh minuman keras. Ada persoalan dan perselisihan saat minum miras yang membuat pelaku menikam korban,” kata AKP Paulus Kasno

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman. Pelaku saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut