get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Berdarah dalam Ruko di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis

Kompak Mencuri di Tempat Penitipan Barang, Pasutri di Makassar Dijemput Polisi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:46:00 WITA
Kompak Mencuri di Tempat Penitipan Barang, Pasutri di Makassar Dijemput Polisi
Pasutri yang melakukan pencurian (Yoel Yusvin/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Aksi tak terpuji dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya yakni Randi (32) dan Wiwi (30) kompak melakukan aksi pencurian dan terpaksa ditangkap polisi.

"Kedua pelaku ditangkap karena mengambil tas milik pengunjung di tempat penitipan barang toko aksesoris ponsel," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Kamis (13/8/2020).

Iqbal menambahkan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (11/8/2020). Saat itu, korban Syafriana Yanti berbelanja di toko aksesoris ponsel di wilayah Kecamatan Panakkukang. Saat berbelanja, korban tak menyadari jika kartu penitipan barangnya jatuh.

Kemudian, kata dia, korban lapor ke petugas keamanan jika kartunya jatuh. Saat akan memeriksa barang di tempat penitipan, ternyata barang yang dititipkan sudah hilang.

Iqbal melanjutkan, korban yang penasaran akhirnya meminta petugas keamanan untuk menayangkan rekaman CCTV di sekitar toko. Benar saja, ternyata barang korban diambil oleh pelaku.

"Ternyata pelaku juga sudah membuntuti korban. Jadi ketika kartu itu jatuh, pelaku langsung mengambil barang milik korban di tempat penitipan barang," kata dia.

Iqbal menambahkan, tas itu berisikan ponsel, uang tunai dan kunci kendaraan bermotor. Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban termasuk sepeda motornya.

Korban yang tak terima menjadi korban pencurian akhirnya melapor ke polisi. Berbekal dari laporan korban dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapat identitas pelaku.

"Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Keduanya ditangkap saat akan menjual motor milik korban di diler motor Jalan Tarakan, Makassar," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut