Terungkap Modus Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Diupah Rp200.000 Sekali Kencan

PAREPARE, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, muncikari berinisial DM telah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, DM merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun. Modus DM, kata dia menawarkan upah Rp200.000 kepada para korbannya untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.
"Pelaku sudah dewasa usia 18 tahun," ujar AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, korban ada dua perempuan yang usianya di bawah umur. Korban pertama, kata dia berinisial HH usia 14 tahun dan HH 16 tahun.
"Kasus ini muncul dari orang tua korban melapor ke Mapolres Parepare telah dijual atau dieksploitasi oleh seorang berinisial DM," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi