Terungkap, Ini Motif Pelaku Penyerangan Pos Keamanan Masjid di Maros
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku DW, serta busur panah.
Saat ini, keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Turikale. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengerusakan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Sementara itu, kepada polisi WD mengaku tidak terima istrinya diajak bertemu oleh CH.
Ia mengetahui istrinya diajak bertemu oleh CH setelah sang istri memperlihatkannya isi chat dari tetangganya tersebut.
"Saya lihat chatnya, terus dia mau jemput istriku," kata WD.
Mengetahui itu, WD pun mengajak tetangganya untuk bertemu. Namun, saat itu pelaku mengajak rekan-rekannya hingga terjadi penyerangan di pos tersebut.
"Saya ke sana dengan teman, orang tiga, terus bertemu dengan teman lain," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi