get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan

Terungkap! Begini Modus Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:32:00 WITA
Terungkap! Begini Modus Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros
Oknum kiai yang mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Maros ditangkap usai burons etahun ke Bontang, Kaltim. (Foto: iNews)

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut