Terungkap! Begini Modus Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros
Rabu, 20 Mei 2026 - 03:32:00 WITA
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Editor: Kastolani Marzuki