Terungkap! Balita Bilqis Diculik-Dijual Rp80 Juta ke Warga Suku Anak Dalam di Jambi
Senin, 10 November 2025 - 15:26:00 WITA
Kapolda menegaskan Bilqis kini dalam pengawasan medis dan psikologis.
“Kami pastikan korban dalam kondisi aman dan mendapat pendampingan berkelanjutan bersama Pemkot Makassar,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw