get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Lapak Judi di Perbatasan Deli Serdang

Terungkap, 3 Ton BBM Jenis Solar Bersubsidi yang Ditimbun di Rumah Warga Akan Dijual ke Fakfak

Rabu, 08 Februari 2023 - 19:38:00 WITA
Terungkap, 3 Ton BBM Jenis Solar Bersubsidi yang Ditimbun di Rumah Warga Akan Dijual ke Fakfak
Polisi mengamankan tiga ton bbm jenis solar subsidi dari salah satu rumah warga yang akan dijual ke Fakfa, Papua Barat. (Foto: Bugwa/iNews)

GOWA, iNews.id - Polisi berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu rumah warga di Desa Tantara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/2/2023). Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga ton BBM jenis solar bersubsidi.

Selain mengamankan tiga ton BBM, polisi juga menemukan sejumlah jeriken berisi solar yang diduga baru dibeli dari SPBU.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhly mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bahwa tiga ton BBM itu akan dibawa ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi, BBM ini akan dibawa ke Fakfak, Papua Barat untuk diperjualbelikan lagi kepada nelayan," katanya. 

Kronologi penggerebekan

Dia menceritakan, penggerebekan lokasi penimbunan BBM bersubsidi ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas bongkar muat BBM jenis solar di rumah tersebut.

Mendapat laporan itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi. Hasilnya, pihaknya menemukan lebih dari tiga ton BBM jenis solar bersubsidi yang siap dijual dan ditutup dengan terpal.
 
"Jadi informasi awal keterangan dari masyarakat diduga ada penampungan BBM bersubsidi, dan betul kita temukan beberapa ton di rumah tersebut. Untuk total ada tiga ton," ungkapnya. 

Karena pemilik BBM tidak bisa memperlihatkan surat ijin pembelian BBM, polisi langsung memasang garis polisi dan menyita sejumlah jeriken berisi solar ke Mapolsek Bontonompo.

Bukan itu saja, pemilik BBM juga dibawa ke Mapolsek Bontonompo untuk diperiksa dan dimintai keterangan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut