Tertibkan Pelanggar PSBB di Makassar, 1.200 Aparat Dikerahkan
MAKASSAR, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Untuk mengamankan pelaksanaan kebijakan ini yang dilaksanakan secara penuh pada 24 April nanti, sebanyak 1.200 aparat dikerahkan.
Pengamanan dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan Polda Sulse. Selain itu, pengamanan PSBB juga dibantu oleh personel dari TNI maupun Pemkot Makassar. Sejumlah 1.200 personel itu diterjunkan untuk menertibkan warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis.
“Polda Sulsel menyiapkan seribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar. Selain dari unsur Kepolisian juga disiapkan ratusan personel pengamanan dari TNI dan Pemda,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ibrahim Tompo mengatakan, PSBB diterapkan setelah adanya persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. “Alurnya begitu. Setelah ditetapkan, langsung dilakukan sosialisasi dan kemudian diterapkan penuh. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi PSBB ini demi kepentingan kita bersama,” kata Ibrahim.
Pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB tersebut, berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota (sispamkot). Dalam penerapannya, Kepolisian akan melakukan pola preventif dan represif, berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
“Jika diterapkan penuh, kita sudah siap dengan langkah-langkahnya. Yang pasti, kami tetap mengedepankan langkah preventif. Kemudian upaya terakhir represif jika warga tidak taat. Pembuatan pos-pos dan penjagaan di beberapa tempat akan dilakukan,” katanya.
Selain itu, juga akan dilaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Dia mengatakan, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis. Karena itu, dia mengingatkan kepada masyarakat Makassar agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini.
“Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan PSBB. Ini Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6/2018, akan diproses pidana,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta pengurus RT dan RW dapat berperan maksimal selama masa PSBB. Mereka menentukan sukses atau tidaknya kebijakan tersebut di Kota Makassar.
“Jajaran TNI dan Polri hanya mem-back up,” kata Nurdin pada rapat persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (18/4/2020).
Editor: Maria Christina