get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakar Masjid di Makassar Terekam CCTV, Pakai Mukena dan Masker

Terlibat Peredaran Sabu, 3 Oknum Satpol PP Makassar Terancam Dipecat

Kamis, 03 Januari 2019 - 17:57:00 WITA
Terlibat Peredaran Sabu, 3 Oknum Satpol PP Makassar Terancam Dipecat
Ilustrasi penangkapan sabu. (Foto: Okezone)

MAKASSAR, iNews.id - Tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar terancam dipecat. Pasalnya, ketiganya diduga terlibat kasus peredaran narkoba seberat satu kilogram dan telah diamankan di Pare-Pare.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memecat anggotanya jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. "Akan dipecat, pokoknya dipecat saja. Apalagi narkoba, kalau ditau pakai narkoba yah akan dipecat," kata dia, Kamis (3/01/2019).

Menurut Iman, siapapun anggota Satpol PP yang merusak nama baik kesatuan pasti akan dipecat. "Apa pun yang dilakukan, apalagi narkoba yang jelas aturannya, pasti akan dipecat," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, personel dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram. Empat pelaku diamankan petugas dalam kasus ini, tiga di antaranya belakangan diketahui merupakan oknum anggota Satpol PP di Kota Makassar.

Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Faisal Ramadhan (30 tahun), Dendi (28 tahun dan Irwan (26 tahun), masing-masing warga Kota Makassar, yang merupakan oknum Satpol PP Kota Makassar, serta Muhlis (27 tahun) warga Jalan Aki Balak, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Muhlis berperan sebagai pengantar narkoba hingga ke Kota Parepare, melalui jalur laut, menggunakan kapal KM Bukit Siguntang dari Nunukan.  Ketiga oknum anggota Satpol PP Makassar tersebut ke Parepare hanya untuk menjemput pelaku Muchlis, Rabu (2/01/2019) malam sekitar pukul 21.20 wita.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut