get app
inews
Aa Text
Read Next : Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria

Teriaki Pemuda Pesta Miras, Anggota Satpol PP di Makassar Malah Ditikam 

Jumat, 22 Juli 2022 - 08:33:00 WITA
Teriaki Pemuda Pesta Miras, Anggota Satpol PP di Makassar Malah Ditikam 
Pelaku penikaman anggota Satpol PP Makassar saat ditangkap (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

Sementara itu, Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang oknum Satpol PP.

"Ini penangkapan satu jam setelah kami mendapatkan laporan. Korbannya memang oknum Satpol PP," ucap Dzul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut