Terekam CCTV, Wanita yang Curi HP di Warung Coto Makassar Ditangkap Polisi
Pelaku, kata dia, melakukan aksi itu karena spontanitas dan tergoda melihat HP yang tertinggal di warung tersebut.
"Untuk modus yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam warung melihat HP yang tergeletak di atas meja sehingga pelaku mengambil dan membawanya pergi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain menangkap pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit HP hasil curiannya warna hitam.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Tamanlarea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi