Terekam CCTV, Pekerja Sablon di Makassar Tikam Rekan Kerja Pakai Gunting
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:46:00 WITA
Seusai menikam korban, pelaku meninggalkan TKP. Sementara rekan kerja yang lain membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami sudah mendatangi rumah pelaku namun sejak penikaman itu dia belum pulang. Anggota masih terus lakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun. Kasus ini sudah ditangani Polsek Rappocini yang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Editor: Donald Karouw