get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Lebak Tertangkap, 3 Emak-Emak

Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Banding

Kamis, 02 Maret 2023 - 13:15:00 WITA
Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Banding
Terdakwa penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, berinisial AD (14) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

Dia mengatakan, alasan JPU menuntut sembilan tahun terdakwa AD karena dia menyesali dan mengakui perbuatannya terhadap korban.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menambahkan, alasan JPU melakukan banding bukan masalah hukuman, tapi ketidak samaan pasal.

"Jadi kami membuktikan Pasal 340 sementara hakim Pasal 80. Alasan kami banding ketidaksamaan pasal yang terbukti. Jadi bukan lama hukumannya tapi penerapan pasal yang dibuktikan hakim," ungkapnya.  

Sementara satu tersangka lain yang berperan membantu terdakwa AD yakni tersangka FS (18) berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar kepada Kejari Makassar. Selanjutnya menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut