Tak Terima Dituduh Curi Jagung, Pria di Makassar Bacok Tetangga hingga Tewas

Pada hari yang sama, jasad korban ditemukan keluarga. Mereka lalu melaporkan kejadian itu Polsek Manggala. Petugas yang mendapat informasi bergegas melakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan Polsek Manggala, Jatanras dan Inafis Polrestabes Makassar serta Dokpol Polda Sulsel. Pelaku lalu ditangkap beserta barang bukti sebilah parang.
"Korban mengalami luka sobek di kepala dan leher sehingga menimbulkan luka parah sampai meninggal dunia di lokasi. Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani," ujarnya.
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, sudah menenangkan keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan besar.
"Sudah kami kasih pengertian untuk mencegah terjadinya kejadian yang bisa merugikan baik pihak keluarga korban dan pelaku," ucapnya.
Saat ini MG masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Manggala. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw