Sita Sertifikat Tanah Palsu, Polda Sulsel Digugat
MAKASSAR, iNews.id- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat praperadilan oleh Ahmad Said (AS) lantaran menyita dokumen terkait dugaan sertifikat tanah palsu. Sidang perdana praperadilan telah digelar Senin (14/2/2022) di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal ini bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar kepada Polda Sulsel terkait adanya dokumen surat sertifikat yang diduga palsu yang dimiliki oleh penggugat.
Sidang perdana praperadilan tersebut dipimpin Hakim Ketua Franklin B Tamara di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Sidang perdana hanya berlangsung kurang dari 10 menit dengan agenda pihak tergugat yakni Polda Sulsel menyetor materi pembelaannya ke majelis hakim dan kuasa hukum penggugat
“Kita tetap profesional menyikapi upaya hukum praperadilannya. Itu haknya. Nanti dalam persidangan lah. Ini baru pembukaan,” kata Kasubbid Binkum Polda Sulsel, Kompol Muhammad Tahir.
Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Azis Maskur mengatakan gugatan ini dilayangkan karena merasa ada pengambilan paksa.
“Ini perampasan hak asasi manusia. Sanksi dan bukti surat, semua akan kami persiapkan,” ujarnya.
Editor: Dita Angga Rusiana