Simpan Sabu dalam Dubur, Residivis Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

MAKASSAR, iNews.id - Seorang residivis pengedar narkoba lintas provinsi asal Kalimantan berinisial R alias D tak dapat berkutik saat ditangkap anggota Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel. Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi sabu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Panit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ipda Muhammad Yusuf mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan.
Saat digeledah, awalnya petugas hanya menemukan satu paket sabu yang di sembunyikan di dalam kantong celana.
"Saat diinterogasi, pelaku kembali mengaku bahwa masih menyembunyikan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dubur," katanya, Selasa (24/1/2023).
Mengetahui itu, petugas kemudian meminta agar pelaku segera mengeluarkan paket sabu tersebut.
Dari keterangan pelaku, kata dia, barang bukti sabu didapat dari salah seorang pengedar di Kalimantan lewat online.
"Untuk mengelabui petugas bandara, barang bukti sabu di sembunyikan di dalam dubur," ungkapnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 61 gram dan dua unit handphone dibawa ke Mako Timsus Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi