Simpan Sabu 1 Kg di Rumah, Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Jaringan Luar Negeri
Ia mengatakan, barang haram siap edar itu ditemukan di samping tembok lantai tiga rumah tersebut dalam satu kantong plastik.
"Hasil interogasi, terduga pelaku laki-laki STL mengakui benar sabu tersebut miliknya disimpan di lantai tiga. Dan rencana akan dia jual kepada pembelinya," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk kelengkapan berkas perkara, pengembangan dan gelar perkara.
Sedangkan barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan barang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi