MAKASSAR, iNews.id - Simpan sabu seberat 1,003 gram atau setara satu kilogram, seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial STL (37), ditangkap polisi. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (15/9/2022) dini hari.
"Betul, (pengungkapan). Ini masih terus dalam pengembangan lidik kelompok sindikat jaringannya," kata Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Dari penangkapan narkoba itu, pihaknya terus mendalami jaringannya diduga dipasok dari luar negeri dan memiliki sindikat besar yang memasok barang haram itu ke Makassar dan daerah lainnya di Sulsel.
Kronologi penangkapan
Diduga Akibat Puntung Rokok, KM Sabuk Nusantara 91 Terbakar di Pelabuhan Masalembu Sumenep
Kata dia, penangkapan ini berawal dari pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga pelaku.
Petugas, kata dia, berhasil masuk setelah salah seorang perempuan keluar dari rumah itu. Petugas lalu membangunkan pelaku selanjutnya menggeledah rumah di mana barang bukti disembunyikan.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsSulsel di Google News