Sidang Nurdin Abdullah, Mantan Kacab Bank Langsung Bakar Buku Rekening usai OTT
MAKASSAR, iNews.id - Sidang Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10/2021). Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi Muh Ardi, mantan kepala cabang salah satu bank BUMN di Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam persidangan, saksi mengaku membakar buku rekening milik Meikewati setelah mengetahui adanya OTT Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021.
"Kaget karena jangan sampai ada kaitannya (OTT Nurdin Abdullah)," ujar Ardi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri yang menanyakan alasan pembakaran buku rekening tersebut.
Ardi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino didampingi Yusuf Karim dan Didit mengaku jika buku rekening atas nama Meikewati, istri seorang pengusaha Yusuf Tyos.
Dia mengungkapkan, awal pembukaan rekening itu terjadi pada 27 Februari 2021. Saksi mengatakan jika saat itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memintanya datang ke rumah jabatan dan menyuruhnya untuk menemui seorang pengusaha Yusuf Tyos.
Kepada saksi, Nurdin Abdullah meminta agar memfasilitasi Yusuf Tyos membuka rekening baru.
"Setelah mendengar permintaan Pak Gubernur, saya janjian dengan Pak Yusuf Tyos dan sepakat ketemu di kantornya di Jalan Veteran. Kebetulan saat itu ada istrinya bernama Meikewati. Ibu Meike bilang, saya saja yang buka rekening," katanya menirukan pernyataan Meikewati.
Editor: Donald Karouw